Nyabu Bersama Dua Cewek

Oknum Polisi Dituntut 4,6 Tahun Penjara

Ilustrasi ketuk palu

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)--  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Aris Sodikin, seorang oknum anggota polisi, hukuman 4,6 tahun penjara. Setelah tertangkap nyabu bersama dua cewek yakni Maryati dan Ester Krisdayanti Putri di Jalan Koridor PT RAPP, Km 1, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.Pembacaan tuntutan disampaikan JPU dari Kejari Pelalawan, Rahmat Hidayat SH pada persidangan yang dipimpin majelis hakim, Joko Ciptanto SH, MH didampingi dua hakim anggota Alvin Ramadhan Nur Luis SH, MH dan Sev Netral Harapan Halawa SH, digelar di PN Pelalawan secara virtual, Senin (18/4) lalu.

Namun selain menuntut terdakwa Arris selama 4,6 tahun penjara, subsider 1 tahun kurungan dan denda sebesar Rp800 juta. Serta dua wanita yang menemani yakni terdakwa Mariyanti dan terdakwa Ester dituntut masing-masing 4,4 tahun penjara, subsider 6 bulan kurungan dan denda Rp 800 juta. Setelah oknum polisi yang bertugas di Polres Siak dituntut melanggar pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan barang bukti satu paket sabu dan alat hisap berupa bong.Tetapi saat penangkapan oknum polisi oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan, Kamis 21 Oktober 2021 sekitar pukul 14.30 WIB tidak diekspos hingga kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan dan kini bergulir di meja hijau.(Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar